Nonosoft

Nonosoft

Selasa, 01 Februari 2011

PANDUAN SSN

Pengirim Message
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:07 pm
A. Latar Belakang
Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.
Terkait dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.
Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 yang telah diperbaiki dengan Peraturan Menteri Pendidikn Nasional nomor 6 tahun 2007
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (telah tertera di nomor 4 )
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

C. TUJUAN
Buku Petunjuk pelaksanaan ini disusun dengan tujuan, sebagai berikut:
1. Membantu berbagai pihak untuk memahami pengertian Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
2. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam memilih dan menentukan sekolah dasar yang saat ini telah ada untuk menjadi Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
3. Memandu sekolah yang terpilih sebagai rintisan SD-SN, agar mampu meningkatkan diri menjadi SD-SN mandiri dan contoh bagi sekolah di sekitarnya.
4. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat,provinsi, kabupaten/kota, dalam membina sekolah dasar standar nasional (SD-SN), agar mampu berkembang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SNP.
5. Sebagai alat evaluasi sekolah penyelenggara SD-SN

D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mengukur keberhasilan program. Untuk program SD-SN, secara umum indikator keberhasilan secara komprehensif ditetapkan sebagai berikut.
1. Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
2. Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas I samapai kelas VI semua mata pelajaran.
3. Menerapkan pembelajaran PAKEM (Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan) untuk kelas I s/d VI semua mata pelajaran.
4. Rata-rata gain score (kenaikan nilai) minimal 0,5 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
5. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
6. Kondisi guru 50 % minimal berpendidikan S-1
7. Penguasaan kompetensi guru melalui uji sertifikasi.
8. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
9. Jumlah siswa per rombel maksimal 28 untuk semua kelas
10. Prasarana yang dimiliki perpustakaan, ruang UKS, ruang ibadah, ruang laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, ruang guru, gudang, kamar mandi/WC (sesuai dengan Standar Sarana Prasarana)
11. Memiliki telpon dan akses internet ( diusulkan dihapus)
12. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
13. Memiliki perangkat media pembelajaran
14. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif dengan teknik penilaian yang bervariasi (sesuai Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"


Terakhir diubah oleh madi tanggal Tue Mar 24, 2009 4:34 pm, total 1 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:08 pm
PENYELENGGARAAN SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL

A. Pengertian SD-SN
Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN ) adalah pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Dasar yang memenuhi berbagai aspek kriteria minimal dalam Standar Nasional Pendidikan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar tersebut mencakup :
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar prasarana dan sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Dalam upaya memandu sekolah, Direktorat Pembinaan TK dan SD , Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN) yang intinya memuat aspek-aspek layanan pendidikan minimum yang seharusnya diberikan oleh sekolah dasar menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP).

B . Pengkategorian sekolah
Dengan diberlakukannya PP no. 19 tahun 2005, pemerintah memetakan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menjadi 2 (dua) kategori atau sekolah sejenis.
Sekolah jenis pertama, adalah sekolah kategori standar, yaitu sekolah yang relatif belum memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah jenis kedua, adalah sekolah kategori mandiri yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Terhadap sekolah kategori mandiri didorong untuk menjadi sekolah bertaraf internasional.
C. Pengembangan SD-SN
Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN, diharuskan membuat program sekolah untuk mencapai tujuan sebagai sekolah yang merintis menjadi sekolah berstandar nasional. Pengembangan program pembelajaran yang inovatif dan berbasis teknologi sehingga dapat mengembangkan inovasi pembelajaran di dalam kelas seara optimal. Demikian juga dalam hal manajemen, sekolah sudah mengembangkan berbagai program inovasi manajemen berbasis sekolah yang relatif sudah baik.
1. Tujuan Pengembangan SD-SN
a. Tujuan Umum
1) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
2) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional.
3) Memberi layanan kepada siswa berpotensi untuk mencapai prestasi bertaraf nasional.
4) Menyiapkan lulusan SD –SN yang mampu berperan aktif dalam masyarakat

b. Tujuan khusus
Menyiapkan lulusan SD yang memiliki kompetensi seperti yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan :
1) ividu indyang agamis
2) individu yang nasionalis

3) pemikir yang kritis, kreatif, dan produktif
4) pemecah masalah yang efektif dan inovatif
5) komunikator yang efektif
6) individu yang mampu bekerjasama
7) pembelajar yang mandiri.

2. Persiapan Pengembangan
a. Sosialisasi
Sosialisasi SD-SN diperlukan untuk memberikan gambaran kepada semua pihak agar memahami SD-SN. Sosialisasi disampaikan secara terbuka, intensif dan menyeluruh kepada jajaran kependidikan dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Khusus pada tingkat sekolah, materi sosialisasi juga termasuk mendiseminasikan format penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) secara sistematis dan terpadu.
Tahap sosialisasi dilakukan melalui serangkaian pertemuan, diskusi, workshop dan penyebarluasan berbagai dokumen, yaitu:
1) Penyampaian informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota beserta jajarannya, yang dilakukan pada forum rapat kerja maupun forum sejenisnya dan melalui workshop yang berkaitan dengan pengembangan sekolah.
2) Penerbitan dokumen yang terkait dengan SD-SN, sebagai bahan rujukan bagi jajaran birokrasi pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
b. Kriteria SD-SN
Penetapan sekolah kategori standar sebagai penyelenggara SD-SN didasarkan pada kriteria umum dan kriteria khusus.
1) Kriteria Umum
Kriteria umum dikaitkan dengan SNP dan kesesuaian dengan ciri untuk menjadi model bagi sekolah lainnya. Kriteria umum SD negeri maupun swasta untuk menjadi SD-SN yaitu:
1) Memiliki rata-rata Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional minimal 6,25
2) Memiliki jumlah rombongan belajar minimal 6, dengan asumsi setiap rombel jumlah 28 siswa;
3) Luas lahan diupayakan 3500 m2. Ketentuan ini ke depan akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah rombel;
4) Tidak doubel shift.
5) Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kabupaten/kota yang memiliki karakteristik cukup terhadap delapan standar dalam SNP;
6) Sekolah memiliki potensi kuat untuk berkembang;
7) Sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri; dan
Cool Sekolah dengan nilai akreditasi B.

2). Kriteria Khusus
Kriteria khusus didasarkan kepada kinerja sekolah yang secara garis besar mencakup delapan standar pada SNP, yang dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang mencerminkan kondisi sekolah .
Pertanyaan/pernyataan tersebut adalah :
1) Bagaimana pelaksanaan program yang berkaitan dengan standar isi?
2) Bagaimana pelaksanaan program yang berhubungan dengan standar proses?
3) Bagaimana ketercapaian kompetensi lulusan?
4) Bagaiana kondisi/keadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah?
5) Bagaimana kondisi sarana dan prasarana sekolah?
6) Bagaimana pelaksanaan model manajemen/pengelolaan sekolah?
7) Bagaimana standar pembiayaan sekolah?
Cool Bagaimana standar penilaian di sekolah?
Setiap aspek atau indikator dikembangkan menjadi butir-butir pertanyaan yang memiliki bobot dan penilaian menggunakan skala 1,2,3, dan 4 untuk kondisi.
Sebagian dari sekolah kategori standar yang potensial ada yang dapat membiayai sendiri dalam pengembangan dan peningkatan mutu yang dikelompokkan kedalam SD-SN mandiri.
SD-SN Mandiri adalah SD yang sebagian besar secara mandiri telah menunjukkan perkembangan sangat baik, sehingga hampir sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditentukan pada SNP. Kriteria SD-SN Mandiri terdiri dari kriteria umum dan khusus, sebagai berikut:
1). Kriteria Umum
1) Memiliki nilai rata-rata UAS 2 (dua) tahun terakhir minimal 6.5
2) Memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik..
3) Memiliki sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, tata usaha/karyawan) yang memenuhi kuantitas maupun kualitas minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
4) Memiliki sarana-prasarana (lahan, gedung dan peralatan) yang dapat mendukung kegiatan pendidikan secara baik minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
5) Memiliki dukungan finansial yang kuat dari masyarakat (khususnya dari Yayasan bagi sekolah swasta);
6) Memiliki profil sekolah dengan mengacu pada delapan SNP, masing-masing komponen rata-rata terpenuhi minimal 90%;
7) Memiliki dukungan sepenuhnya dari masyarakat; dan
Cool Nilai akreditasi sekolah adalah A.
2). Kriteria Khusus
Kriteria khusus SD-SN Mandiri adalah kriteria penilaian terhadap proses pengelolaan pendidikan yang ditunjukkan dengan kinerja sekolah yang dikembangkan dari delapan aspek dalam SNP menjadi indikator-indikator dan butir pertanyaan/pernyataan. Butir-butir pertanyaan tersebut digunakan untuk mengukur kinerja sekolah dengan nilai baik.
a. Rencana Pembinaan SD-SN
Pengembangan SD-SN dilakukan secara intens, terarah, terencana, bertahap berdasarkan skala prioritas karena alasan-alasan keterbatasan sumber daya, dan mempertimbangkan keberagaman status sekolah-sekolah yang ada saat ini.
Pertama, dalam fase awal, pengembangan SD-SN difokuskan pada pembinaan kemampuan/kapasitas meliputi pengembangan sumber daya manusia (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung, kepala dinas, dsb.), sarana prasarana, dan sumber daya selebihnya, pengembangan kelembagaan (manajemen pada semua urusan, organisasi, administrasi, kepemimpinan, kewirausahaan, dsb.) dan pengembangan sistem (legislasi, regulasi, kebijakan, dsb.). Pembinaan kapasitas dilakukan secara runtut mulai dari penilaian terhadap kondisi nyata saat ini, perumusan kondisi SD-SN yang diharapkan (standar), dan pengembangan kapasitas yang dilakukan melalui berbagai upaya seperti misalnya pelatihan, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, dan studi banding. Dalam fase awal dilakukan modernisasi, terutama teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT). SD-SN harus sudah menerapkan komunikasi secara digital/ICT yang canggih dan mutakhir untuk kelancaran pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan memudahkan akses informasi SD-SN oleh masyarakat luas sehingga pencitraan publik terhadap SD-SN dapat diwujudkan.
Kedua, dalam fase selanjutnya, semua upaya yang telah dilakukan dalam fase awal (pengembangan kapasitas) ditelaah secara bersama mengenai praktek-praktek yang baik (best practices) dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik (lessons learned). Hasil telaah kemudian didiskusikan bersama oleh semua SD-SN melalui lokakarya untuk berbagi pengalaman dan hasilnya dapat dijadikan patokan bersama untuk pengembangan SSN. Pengembangan SD-SN secara kompak, cerdas, dinamis dan lincah merupakan upaya utama dalam fase konsolidasi. Oleh karena itu, dalam fase ini harus diupayakan tegaknya kesepakatan dan komitmen terhadap tata nilai, terbentuknya sistem dan prosedur kerja, tersusun dan tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan SSN.
Ketiga, dalam fase kemandirian, SD-SN diharapkan telah mencapai kemandirian yang kuat, yang ditunjukkan oleh tumbuhnya tindakan atas prakarsa sendiri dan bukan dari kehendak pihak lain, progresif dan ulet seperti tampak pada usaha mengejar prestasi, penuh ketekunan, merencanakan dan mewujudkan harapan-harapannya; berinisiatif, yaitu mampu berfikir dan bertindak secara orisinal dan kreatif; dan kemantapan yang ditunjukkan oleh kepercayaan diri dalam menyelenggarakan SSN. Pada fase ini, SD-SN diharapkan telah mampu bersaing secara regional dan internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasara, pendanaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan yang tangguh. SD-SN memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing secara regional.
Secara tabuler, program-program strategis dan tonggak-tonggak kunci keberhasilan SD-SN dalam tahap awal/rintisan , tahap konsulidasi, dan tahap kemandirian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.

Petunjuk operasional harus jelas (jgn ilustrasi)



Tabel 1: Program-program Strategis dan Tonggak-tonggak Kunci
Keberhasilan dari 3 tahap pengembangan

Program-program Strategis Tonggak-tonggak Kunci keberhasilan
200.. 200… 20..
1. Tahap awal/rintisan
a. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia (pendidik & tenaga kependidikan) Masing-masing indikator Panitia
b. Pengembangan kapasitas sumber daya lainnya (dana, sarana prasarana)
c. Pengembangan kapasitas kelembagaan (manajemen, organisasi, administrasi, sistem informasi)
d. Pengembangan kapasitas sistem . (kebijakan, legislasi dan regulasi)
e. Penguatan peran masyarakat melalui komite sekolah dan dewan pendidikan
2. Tahap Konsolidasi
a. Kajian praktek-praktek pembelajaran yang dilaksanakan
b. Saling tular praktek-praktek yang baik dan pelajaran yang dapat dipetik antar SDSN
c. Tegaknya kesepakatan dan dan komitmen terhadap tata nilai SD-SN
d. Terterapkannya sistem dan prosedur kerja yang mantap
e. Tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi
f. Terlaksananya tata kelola yang baik
g. Terterapkannya teamwork SD-SN yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah antar instansi yang terlibat dalam SSN
3. Tahap Kemandirian
a. Tumbuhnya prakarsa sendiri untuk memajukan SDSN
b. Keprogresifan dan keuletan SDSN
c. Kemampuan berfikir dan kesanggupan bertindak secara orisinal dan kreatif (inisiatif)
d. Kemantapan SD-SN dalam bersaing secara regional dan nasional
Ilustrasi tonggak-tonggak kunci keberhasilan seperti tersebut di atas, merupakan “tahapan makro” pengembangan sekolah dilihat dari fase rintisan, fase konsulidasi, dan fase kemandirian. Selanjutnya di bawah diilustrasikan tonggak-tonggak kunci keberhasilan dikaitkan dengan pengembangan sekolah jangka menengah (5 tahun) yang menjadi pedoman Renstra sekolah, dengan komponen utama sekolah (output, proses, dan input). Ilustrasi tonggak-tonggak kunci keberhasilan seperti Tabel 2

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:09 pm
: Program-program Strategis dan Tonggak-tonggak Kunci Keberhasilan dalam Renstra Sekolah Standar Nasional berdasarkan Program

Program – program strategis berdasarkan komponen/aspek Tonggak-Tonggak Kunci Keberhasilan
200.. 20… 20… 20… 20…
1 Output
a. Prosentase kelulusan yang masuk di sekolah favorit tingkat provinsi
b. Kejuaraan akademik/non-akademik tingkat provinsi/nasional
c. Kejuaraan olimpiade nasional (matematika, IPA dll)
d. Rata-rata UASBN
e. Dan lain-lain
2 Proses
a. Proses Pembelajaran
Pelaksanaan strategi PAKEM
b. Proses (Manajemen)
1) Kelengkapan dan keakuratan Renstra
2) Kelengkapan dan keakuratan Renop
3) Penerapan MBS secara konsisten
4) Kepemilikan “kemitraan” dengan warga sekolah dan masyarakat
5) Dan lain-lain
c. Proses (Kepemimpinan)
1) Kepemilikan forum publikasi Renstra dan Renop
2) Budaya yang kondusif dalam PROSES PEMBELAJARAN
3) Penerapan demokratisasi di sekolah
4) Kepemilikan regulasi sekolah yang dilaksanakan secara konsisten
6) Kepemilikan usaha-usaha sekolah
7) Dan lain-lain
d. Proses (Sistim Penilaian)
1) Kepemilikan bank soal yang baik
2) Kepemilikan sistem validasi soal
3) Kepemilikan dokumen penilaian yang lengkap
4) Kepemilikan standar penilaian berdasarkan BSNP
3 Input
a. Input (Kurikulum)
1) Kepemilikan dokumen kurikulum secara lengkap
2) Kepemilikan tim pengembang kurikulum yang handal
b. Input (Guru)
1) Kecukupan jumlah guru
2) Kepemilikan jumlah guru yang bersertifikasi
3) Kepemilikan jumlah guru yang berkualifikasi S1
c. Input (Kepala Sekolah)
1) Kecukupan kualifikasi kepala sekolah
(S-2)
2) Kepemilikan kepala sekolah yang bersertifikasi
3) Kepemilikan calon kepala sekolah yang bersertifikasi
4) Kepemilikan kepala sekolah yang berpengalaman (min 5 tahun)
5) Dan lain-lain
d. Input (Tenaga Pendukung)
1) Pustakawan yang cukup dan kompeten

2) Karyawan yang cukup dan kompeten
3) Memiliki laboran yg kompeten
4) ) Dan lain-lain
e. Input (Organisasi dan Administrasi)
1) Kepemilikan tupoksi yang jelas
2) Kepemilikan sistem administrasi yang lengkap

f. Input (Sarana dan Prasarana)
1) Memiliki lahan yang mencukupi
2) Memiliki ruang kelas yang cukup
3) Memiliki jumlah siswa 28 per rombel
4) Memiliki buku teks pelajaran yang ideal (1:1) dan referensi (1:10)
5) Memiliki ruang baca yang memadai
6) Berlangganan jurnal, bulletin dsb
7) Memiliki komputer perpustakaan
Cool Memiliki jaringan internet
9) Memiliki Laboratorium yang memadahi untuk semua mata pelajaran
10)Memiliki kantin yang memadai
11)Memiliki meubeler yang cukup dan memadai
12) Lingkungan sekolah yang sehat dan bersih
13)Memiliki sarana olah raga yang cukup dan memadai
14)Memiliki Ruang dan peralatan UKS yang
memadahi
15)Memiliki toilet untuk laki-laki dan perempuan yang cukup dan mewadahi
16)Memiliki sistem sanitasi yang sehat bersih
17)Memiliki tempat bermain yang memadai
18)Memiliki tempat ibadah yang mencukupi dan mewadahi
g. Input (Kesiswaan)
1) Kepemilikan regulasi penerimaan siswa baru
2) Kepemilikan program pembinaan dan pembimbingan siswa yang jelas
h. Input (Pembiayaan)
1) Memiliki Regulasi pembiayaan pendidikan yang jelas
2) Memiliki sistem penggalangan dana sekolah
3) Memiliki aturan yang jelas dalam sistim pengelolaan dana
i. Input (Regulasi sekolah)
Penerapan regulasi sekolah secara konsisten
j. Input (Hubungan masyarakat)
1) Memiliki wadah hubungan antara sekolah dengan masyarakat
2) Kadar keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sekolah
k. Input (Kultur sekolah)
1) Kadar pengembangan budaya yang kondusif (harapan yang tinggi, keunggulan, dan wawasan ke depan yang positif)
2) Memilik komitmen yang tinggi dalam menciptakan rasa amandalam sekolah dan lingkungan sekolah
3) Memilik regulasi yang menciptakan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sekolah dan lingkungan masyarakat
4) Memilik regulasi yang menciptakan suasana yang harmonis dan etos kerja yang tinggi.

Tabel di atas merupakan ilustrasi ”tonggak-tonggak kunci keberhasilan” secara mikro, yang merupakan bagian dari Rencana Keerja Sekolah. Item-item program hanya merupakan contoh pengembangan sekolah, selanjutnya sekolah dapat mengembangkan sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi sekolah.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:10 pm
3. Pelaksanaan Pengembangan Sekolah Dasar Standar Nasional
a. Pembentukan Tim Pengembang SD-SN di sekolah
Tim pengembang SD-SN ditetapkan oleh sekolah berasal dari unsur-unsur sekolah, antara lain kepala sekolah, guru, tenaga adminsitratif, siswa, komite sekolah, stakeholder sekolah dan ahli kependidikan dasar.
Selanjutnya sekolah yang telah ditetapkan sebagai SD-SN mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program secara sungguh-sungguh sesuai dengan usulan dalam RKS. Dalam melaksanakan program, sekolah diharapkan dapat melakukan kerjasama yang harmonis dan terbuka, penuh tanggungjawab dan memegang akuntabilitas yang tinggi, baik dalam pelaksanaan program maupun penggunaan dana bantuannya. Di samping itu secara bertahap juga perlu dibangun kemandirian sekolah dalam melaksanakan program-program yang telah disepakati. Kemandirian yang dimaksud tidak terlepas dari prinsip MBS, yakni kemandirian dalam hal pengelolaan dan pendanaan.
Sekolah rintisan SD-SN siap dipantau dan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan TK /SD atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan TK /SD . Bagi rintisan SSN, dana bantuan rintisan SD-SNharus dikelola secara transparan, akuntabel, dan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga penggunaannya dapat diketahui oleh seluruh warga sekolah. Komite Sekolah diharapkan secara aktif memantau pelaksanaan program-program sekolah rintisan SSN, termasuk penggunaan dana bantuan dari Direktorat Pembinaan TK /SD .
b. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS)
Rencana Kerja Sekolah (RKS) menjadi perangkat/instrumen penting bagi perkembangan dan kemajuan sekolah. Dengan RKS sekolah dapat merencanakan program sekolah, baik rencana jangka panjang (20 tahun), rencana jangka menengah (5 tahun), dan rencana jangka pendek (1 tahun). Selanjutnya RKS disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan risiko yang kecil; (2) mendukung koordinasi antarpelaku sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarpelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan sebaiknya RKS mencakup semua aspek makro pendidikan, yakni :
1) Pemerataan kesempatan .
Persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: subsidi silang dan bea siswa untuk siswa yang tidak mampu sebagainya.
2) Peningkatan kualitas
Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dan sebagainya), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan lab IPA, lab Bahasa, Lab IPS, lab Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dan sebagainya), pengembangan PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dan sebagainya. Peningkatan kualitas siswa (UN, US, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi-pekerti, dan sebagainya)
3) Peningkatan efisiensi
Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumber daya) yang digunakan untuk memproses/menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
4) Peningkatan relevansi
Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan hidup khususnya untuk mencari nafkah, dan sebagainya.
5) Pengembangan kapasitas
Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumber daya sekolah (sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk menghasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance and accountable”.

c. Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS) menjadi salah satu bagian Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan sekolah. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh kepiawaian kepala sekolah dalam mengelola sekolah, di samping kemampuan kepala sekolah dalam menggali dana, di luar dana dari pemerintah. Selanjutnya RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang jelas program sekolah dalam kurun waktu tertentu (misalnya 5 tahunan); (2) memprediksi kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial ; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Di lihat dari sisi fokus pengembangan dan program yang harus dilakukan oleh sekolah, pada dasarnya diarahkan pada pencapaian 8 aspek standar pendidikan seperti pada PP No. 19 tahun 2005, yakni :
a. Pengembangan standar isi pendidikan, mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
b. Pengembangan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
c. Pengembangan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SD diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan SD dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
d. Pengembangan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjangSD meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
e. Pengembangan sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Pengembangan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SD menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
g. Pengembangan standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h. Pengembangan standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:11 pm
d. Strategi dan Fokus Pengembangan SDSN
Terdapat dua hal yang utama dalam rangka pengembangan SD-SN hingga mencapai SNP yang diinginkan, yaitu strategi pencapaian dan program-program yang bisa dikembangkan. Strategi pencapaian lebih berorientasi sebagai cara dan upaya untuk mencapau tujuan SD-SNagar menjadi sekolah yang benar-benar sesuai dengan SNP. Sedangkan program-program yang dikembangkan merupakan sasaran yang akan dihasilkan sesuai dengan SNP tersebut.
Sekolah Standar Nasional (SSN) sudah memiliki layanan pendidikan yang memenuhi standar dan telah memiliki input, proses maupun output yang cukup baik. Terdapat lima (5) strategi pengembangan pencapaian SNP bagi SD-SN yang diarahkan kepada lima aspek, yaitu dengan melaksanakan MBS, mengembangkan PAKEM, menciptakan komunitas belajar di sekolah, mengembangkan profesionalisme guru dan menggalang dukungan masyarakat.
1) Melaksanakan MBS Secara Konsisten
MBS lebih menekankan pada proses manajemen yang seharusnya dilakukan di sekolah, agar terjadi kewenangan sekolah dalam mengelola pendidikan, sekolah mampu menyusun dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan kondisi obyektifnya, terjadi keterbukaan manajemen, terjadi iklim kerja yang baik dan terjadi kerjasama sinergis antara semua warga sekolah. Situasi dan kondisi itulah yang pada saatnya akan memunculkan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
MBS telah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, dan RPJMN tahun 2004-2009 (Perpres Nomor 7 tahun 2005 Bagian IV 27 huruf c butir Cool. Beberapa peraturan perundangan tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Yang ingin diingatkan pada buku panduan ini bahwa melalui MBS ada 6 aspek yang didorong untuk dikembangkan di sekolah, yaitu kemandirian/otonomi, kerjasama, keterbukaan, fleksibilitas, akuntabilitas dan sustainibilitas. Untuk memandu sekolah bagaimana melaksanakan MBS, Direktorat Pembinaan TK /SD telah menerbitkan buku Panduan MBS. Sekolah juga disarankan membaca referensi lain dan bahkan melihat pengalaman sekolah lain yang dianggap sukses.
2) Mengembangkan Inovasi Pembelajaran (PAKEM)
Salah satu aspek yang belum tumbuh baik pada sekolah rintisan MBS adalah kemampuan sekolah untuk melakukan inovasi pembelajaran. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa justru inovasi itulah yang secara langsung meningkatkan mutu pendidikan. MBS lebih merupakan wahana untuk mendorong sekolah mampu dan berani melakukan inovasi. Ruang gerak yang diberikan kepada sekolah untuk menyusun program yang sesuai dengan kondisi setempat (kemandirian), pada dasarnya merupakan dorongan kepada sekolah untuk melakukan inovasi. Dengan kata lain, MBS tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan, jika sekolah tidak melakukan inovasi-inovasi, khususnya dalam pembelajaran. Oleh karena itu Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) harus mampu melakukan inovasi, khususnya dalam pembelajaran. Selanjutnya dalam inovasi pembelajaran ini ditekankan juga pada pengembangan materi pembelajaran seiring dengan pengembangan materi bahan ajar sebagaimana ditetapkan dalam rambu-rambu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
SD-SN harus lebih memfokuskan inovasi pembelajaran untuk meningkatkan efektivitasnya dan bukan sekedar penambahan jam belajar. Banyak inovasi pembelajaran yang dapat dilakukan agar proses belajar berjalan efektif. Kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran kontekstual, pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran berdasarkan masalah, quantum learning adalah beberapa contoh inovasi pembelajaran. SD-SN harus mengkaji berbagai model inovasi tersebut, kemudian berupaya mencoba dan menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karateristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah.
Inovasi pembelajaran tidak hanya yang terjadi di dalam kelas. Kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik. Selanjutnya inovasi juga dapat berkembang diluar kelas, yangsering disebut ”out door learning”. Out door learning (pembelajaran di luar kelas) merupakan salah satu wahana pembelajaran yang sangat sesuai untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran kontekstual. Dengan pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) siswa dapat diajak untuk mengamati, melakukan, dan mencermati obyek tertentu untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan bermakna untuk obyek tertentu.
Jika dicermati, fokus pengembangan “sekolah inovatif” pada dasarnya perubahan ada pada model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning).
3) Mengembangkan Lingkungan Sekolah yang kondusif
Lingkungan sekolah , baik fisik maupun non fisik harus dapat mendorong komunitas peserta didik untuk selalu meningkatkan kualitas pembelajaran.
Program kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan dan kekeluargaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan situasi sekolah yang kondusif bagi perkembangan komunitas belajar. Di samping itu penciptaan ruang-ruang atau sudut-sudut sekolah yang memungkinkan digunakan oleh siswa untuk melakukan pembelajaran di luar kelas dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi sekolah. Dengan demikian, program tersebut dapat disinergikan dengan upaya untuk mengembangkan komunitas belajar di sekolah.
Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K, sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkaan dan pimpinan serta guru menjadi contoh. Kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut dibahas/ diterangkan, sebagai pemanasan sehingga saat pembahasan siswa telah siap. Di samping itu dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.Pengambilan tugas oleh peserta didik diawali dengan dialog sehingga mereka sepakat untuk melakukan.
4) Mengembangkan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru merupakan faktor kunci sudah dibahas pada uraian di depan, namun banyak fakta menunjukkan profesionalisme mereka belum maksimal. Bahkan program Pusat Kegitan Guru (PKG) yang dilaksanakan sejak tahun 1980-a dan banyak dinilai berhasil meningkatkan mutu guru, ternyata tidak mampu meningkatkan hasil belajar siswa. .
Pelaksanaan pada PKG yang disinggung di atas harus menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam pengembangan SD-SN. Pada SD-SN, pengembangan guru tidak boleh berhenti pada guru menjadi pandai, tetapi harus sampai guru mampu menunjukkan kinerja profesionalnya, yaitu membimbing siswa dalam belajar. Peningkatan kinerja guru ini bukan hanya diukur dari sisi gurunya, tetapi harus dilihat sejauh mana guru tersebut dapat mentransfer pengetahuan kepada siswa. Di samping itu dalam proses pembinaan siswa juga perlu dikembangkan prinsip ”learning how to learn”, belajar bagaimana mengajarkan metode belajar, sehingga dapat mencapai prestasi yang optimal. (Rencana dihapus)
Komitmen kerja seseorang akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya, mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya.
Memberi dorongan kepada guru untuk mempraktekkan gagasan pembaharuan atau inovasi, merupakan salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Mereka harus didorong untuk tidak takut gagal. Mereka yang bekerja keras atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang tidak. Penghargaan tidak selalu berupa uang, tetapi dapat berupa rekognisi, kemudahan kenaikan pangkat, ikut serta dalam kegiatan tertentu, dan sebagainya.
Pengalaman menunjukkan sentuhan-sentuhan psikologi dan religius ternyata mampu meningkatkan komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa acheivement motivation training (AMT) dan spiritual kini banyak dilakukan oleh berbagai instansi dan terbukti mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.
Di samping itu, untuk melaksanakan MBS dengan baik dan dalam upaya pencapaian program-program yang telah dicanangkan sekolah, maka mutlak diperlukan seorang kepala sekolah yang memiliki jiwa kepimpinan (leadhership) yang tangguh. Beberapa ciri kepemimpinan kepala sekolah yang tangguh adalah mampu untuk: mempengaruhi, memberdayakan, memobilisasi, membimbing, membentuk kultur, memberi contoh teladan, menjaga integritas, berani mengambil resiko, melakukan inovasi dan eksperimentasi, memotivasi, menghargai martabat manusia yang lebih tinggi daripada yang lain, menghargai seseorang atas kontribusinya, bertindak responsif dan proaktif, memahami dan mengembangkan dirinya, menerapkan organisasi belajar, serta menghargai kebhinnekaan dan meresolusi konflik.
5) Menggalang Partisipasi Masyarakat
SD-SN harus berupaya keras menggalang partisipasi masyarakat orangtua siswa guna mendukung program sekolah. Pola penggalangan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan sumbangan finansial, pemikiran, tenaga, sampai dengan sumbangan material untuk mengembangkan sekolah sesuai dengan Rencana pengembangan Sekolah yang telah ditetapkan bersama.
Penggalangan potensi masyarakat semakin penting mengingat kemampuan pemerintah guna mendukung program pendidikan sangat terbatas, sementara pendidikan yang bermutu memerlukan berbagai dukungan fasilitas yang memadai. SD-SN harus melakukan identifikasi potensi yang dapat digali, yang berada di lingkungan sekolah, misalnya keahlian, fasilitas, dan anggaran yang dapat didayagunakan sebagai sumber belajar untuk menuju pendidikan yang lebih berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 yang memuat tentang pembentukan Komite Sekolah, yang diharapkan berperan sebagai representasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakaan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah. Di samping itu dengan Keputusan Mendiknas tersebut dapat dijadikan payung hukum optimalisasi Komite sekolah dalam ikut serta mengembangkan sekolah, mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi. Dengan demikian sekolah dapat “memanfaatkan” Komite Sekolah untuk membantu penggalangan potensi masyarakat.
Partisipasi masyarakat akan mudah ditumbuhkan, apabila masyarakat ikut terlibat dalam membuat perencanaan kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan dan dilakukan oleh sekolah melalui perencanaan RKS. Oleh karena itu, dalam setiap perencanaan kebijakan atau penyusunan program, SD-SNperlu melibatkan Komite Sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk membantu/berpartisipasi, karena merasa ikut memutuskan atau menyusun programnya.
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Sekolah yang baik pada umumnya memiliki alumni yang tersebar di berbagai tempat dan pekerjaan, bahkan ada sebagian yang masih sekolah atau kuliah. Alumni seperti itu merupakan potensi sangat besar, sehingga jika dapat digalang akan memberikan dukungan besar guna pengembangan sekolah. Peluang seperti ini perlu dioptimalkan, mengingat untuk mengembangkan sekolah yang baik perlu bantuan finansial yang cukup besar, di samping sumbangan pemikiran dalam pengembangan sekolah.
Lima fokus pengembangan SD-SN yang dijelaskan di atas harus menjadi program utama dan harus dijadikan arah ketika sekolah penyelenggara SD-SN menyusun Rencana dan Kegiatan Sekolah (RKS). Dengan demikian arah pengembangan SD-SN lebih diprioritaskan pada hal-hal yang inovatif, baik yang berkaitan dengan aspek manajemen maupun aspek pengajaran.
Perlu juga diingat bahwa SD-SN diharapkan dapat berfungsi sebagai rujukan bagi sekolah lain dalam mengembangkan diri sampai memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jika sekolah tersebut dapat melakukan berbagai inovasi, khususnya yang terkait dengan 5 fokus pengembangan tersebut, maka akan dapat dijadikan rujukan bagi sekolah lain atau paling tidak dijadikan bahan banding dalam hal cara mengelola sekolah agar mampu memenuhi standar nasional pendidikan. Hal ini menjadi penting mengingat SD-SN diharapkan dapat menjadi ”pusat keunggulan” bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:11 pm
STANDAR PELAKSANAAN DAN
PENJAMINAN MUTU PROGRAM SD-SN

Standar Pelaksanaan dan penjaminan mutu SD-SN adalah kriteria tertentu untuk menetapkan komponen-komponen pendidikan pada jenjang pendidikan SD-SN. Setiap sekolah harus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah /Madrasah BAP-S/M. Standar minimum yang dimaksud mengacu pada standar nasional pendidikan. Karena standar yang digunakan untuk mengakreditasi sekolah adalah standar minimum, maka SD-SN harus mempunyai standar yang lebih tinggi. Standar bukanlah sesuatu yang bersifat statis melainkan bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan dan tuntutan mutakhir pendidikan..

Kegiatan Akreditasi dilakukan dengan membandingkan kondisi sekolah yang nyata dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Mengingat sekolah sebagai sistem tersusun dari komponen yang saling terkait maka standar yang dimaksud harus disusun berdasarkan komponen- yang ada.
Selanjutnya secara berturut-turut dikemukakan standar untuk masing-masing komponen.
A. Kurikulum dan Proses Belajar Mengajar

1. Kurikulum

Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diajarkan di sekolah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional. Standar kurikulum tetap mengacu pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi dan nomor 23 tentang standar kompetensi lulusan. Sekolah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang menjadi ciri khas dari sekolah yang bersangkutan. Selain itu, sekolah juga harus melaksanakan kurikulum muatan lokal sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagai aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada. Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang dirumuskan benar-benar menjamin bahwa KTSP yang dikembangkan dan muatan lokal terlaksana dengan baik.

Standar Kurikulum : Sekolah melaksanakan KTSP yang dikembangkan dan kurikulum muatan lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya sekolah berpegang pada dokumen kurikulum lengkap dan silabus yang dikembangkan mengacu kepada dokumen kurikulum tersebut.

2. Proses Pembelajaran

Proses belajar mengajar adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Perencanaan PROSES PEMBELAJARAN adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukan penilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adalah memilih media pendidikan dan alat peraga pendidikan, fasilitas, waktu, tempat, harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar.

Pelaksanaan PROSES PEMBELAJARAN adalah kejadian/peristiwa interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum terdidik menjadi terdidik, dari belum kompeten menjadi kompeten. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku pendidik yang efektif, antara lain, mengajarnya jelas, menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi media/alat peraga pendidikan, antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks/lingkungan sebagai sarana pembelajaran, menggunakan pertanyaan yang membangkitkan, dan sebagainya Sedang perilaku peserta didik, antara lain, motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian, kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang melakukan latihan soal, dan sikap belajar yang positif.

Evaluasi Proses Pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran. Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil, baik hasil yang berupa proses maupun produk. Informasi hasil pembelajaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan (standar kompetensi lulusan). Jika hasil nyata pembelajaran sesuai dengan hasil yang ditetapkan, maka pembelajaran dapat dikatakan efektif. Sebaliknya, jika hasil nyata pembelajaran tidak sesuai dengan hasil pembelajaran yang ditetapkan, maka pembelajaran dikatakan kurang efektif. Pendidik harus menggunakan berbagai jenis alat evaluasi sesuai karakteristik kompetensi yang harus dicapai siswa.

Standar Proses Pembelajaran : Sekolah memiliki bukti bahwa (1) guru melakukan perencanaan yang dibuktikan misalnya dengan dokumen satuan pembelajaran; (2) guru menggunakan berbagai variasi strategi, pendekatan, dan metode pembelajaran yang mampu memberdayakan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran (PAKEM); (3) tingkat efektivitas perilaku mengajar guru (kejelasan mengajar, keantusiasan mengajar, dsb.) dan perilaku belajar siswa (semangat, keseriusan, kerajinan, dsb.) di kelas bersinergi; (4) penggunaan variasi alat evaluasi sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.

3. Administrasi/Manajemen Sekolah

Standar administrasi/manajemen sekolah meliputi: (1) perencanaan sekolah, (2) implementasi manajemen sekolah, (3) kepemimpinan sekolah, (4) pengawasan, dan (5) ketatalaksanaan sekolah.

1. Perencanaan Sekolah

Sekolah harus memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka pendek (rencana strategis) yang dijadikan acuan dalam rencana operasional tahunan. Dalam rencana strategis ini wawasan masa depan (visi) dijadikan pemandu bagi rumusan misi sekolah. Visi dan misi dijadikan acuan dalam merumuskan tujuan sekolah. Kegiatan sekolah idealnya dilakukan berdasarkan atas tujuan sekolah yang dirumuskan secara jelas dan operasional.

Standar perencanaan : Sekolah memiliki rencana strategis dengan rumusan visi, misi, dan tujuan yang jelas, yang digunakan sebagai pemandu/referensi bagi pengembangan program sekolah. Rencana sekolah disusun berdasarkan hasil evaluasi program sebelumnya yang dituangkan dalam rencana operasional.

2. Manajemen sekolah

Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi. Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum, tenaga/sumberdaya manusia, siswa, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan, perumusan tujuan, perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pelaksanaan tugas , pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan.

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah suatu model manajemen yang bertolak dari kemampuan, kesanggupan, dan kebutuhan sekolah, dengan catatan bahwa apa yang dilakukan oleh sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Oleh karena itu, MBS diperbolehkan adanya keragaman dalam pengelolaan sekolah yang didasarkan atas kekhasan sekolah itu sendiri. Dalam MBS, semua kegiatan harus dikaitkan dengan tujuan yang akan dicapai (peningkatan kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi, relevansi, dan inovasi) dan dilakukan menurut prinsip-prinsip MBS meliputi kemandirian, kemitraan/partisipasi, semangat kebersamaan, tanggungjawab, transparansi/ keterbukaan, keluwesan/ fleksibilitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas. Mengingat MBS berprinsip pada partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, maka keterlibatan masyarakat melalui Komite Sekolah merupakan upaya yang harus dilakukan. Tingkat partisipasi masyarakat dapat dilihat dari besar kecilnya dukungan mereka terhadap sekolah, baik berupa finansial, jasa (pemikiran, keterampilan), dan material.

Standar Manajemen sekolah : Manajemen sekolah dilaksanakan menurut aspek dan fungsi manajemen secara utuh. Aspek manajemen sekolah yang dimaksud meliputi kurikulum, pendidik dan tenaga pendidikan, siswa, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen sekolah dilaksanakan dengan perinsip kemandirian, partisipasi, semangat kebersamaan, tanggungjawab, transparansi, fleksibelitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas.
3. Kepemimpinan
Bertolak dari tugas dan fungsi pemimpin sekolah, maka kepemimpinan sekolah dapat didefinisikan sebagai berikut. Kepemimpinan sekolah adalah kapasitas pemimpin sekolah dalam memahami dan mengembangkan dirinya, menciptakan dan mengartikulasikan (visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi sekolah), meyakini bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar, mempengaruhi, memberdayakan, memobilisasi, membimbing, membentuk kultur, memberi contoh, menjaga integritas, berani mengambil resiko sebagai pionir dalam pembaruan (kemauan untuk mengetahui yang belum diketahui, melakukan inovasi dan eksperimentasi agar menemukan cara-cara baru untuk mengerjakan sesuatu), memotivasi, mendudukkan sumberdaya manusia lebih tinggi dari pada sumberdaya lainnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, perbekalan, dsb.), menghargai orang lain atas kontribusinya, dan bertindak secara proaktif dalam kerangka untuk mencapai tujuan sekolah secara optimal.

Standar Kepemimpinan : Pimpinan sekolah adalah pemimpin yang bisa diterima oleh seluruh warga sekolah, bersifat terbuka dan melakukan pendelegasian tugas dengan baik. Guru diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan karir.

4. Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan termasuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumber daya dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien. Pengawasan dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan.

Standar Pengawasan : Pimpinan melaksanakan pengawasan berkala secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilaksnakan di sekolah termasuk pada kegiatan dikelas.


5. Ketatalaksanaan sekolah
Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung oleh adminsitrasi/ketatalaksanaan yang efisien dan efektif. Secara umum, administrasi sekolah dapat diartikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal.

Lingkup administrasi sekolah meliputi administrasi hasil belajar, proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat. Sekolah harus mengadministrasi semua kegiatan pada masing-masing lingkup administrasi tersebut secara rinci dan jelas.

Standar Ketatalaksanaan : Sekolah memiliki administrasi/ketatalaksanaan yang rapi, efisien dan efektif pada lingkup proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan/kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan, dsb.), keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat. Sekolah memiliki informasi dan data yang mudah diakses oleh warga sekolah maupun pihak lain.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:13 pm
B. Organisasi Kelembagaan
1. Organisasi
Sekolah sebagai organisasi mempunyai karakteristik sebagai berikut, (1) filosofi dan tujuan (visi dan misi); (2) struktur organisasi yang disertai pembagian kerja yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsi; (3) hirarki otoritas yang memberikan rantai komando, (4) kewenangan yang disertai tanggungjawab, (5) koordinasi upaya yang dilakukan secara sadar, (6) aturan, prosedur, dan mekanisme kerja yang konsisten untuk menjamin standar kinerja, kepastian, keadilan, dan pemanfaatan kerja.
Organisasi sekolah yang baik mampu menampilkan tiga hal yaitu : (1) memperkecil ketidakpastian internal dan eksternal sekolah; (2) meningkatkan kemampuan sekolah untuk melakukan kegiatan/aktivitas melalui cara-cara seperti misalnya departementalisasi, spesialisasi, pembagian kerja dan pendelegasian kewenangan; dan (3) bisa menjaga semua kegiatan sekolah tetap terkoordinasi untuk mencapai tujuan, dan tetap memiliki fokus meskipun dihadapkan pada keanekaragaman situasi.


Standar Organisasi: Sekolah memiliki struktur organisasi yang dapat menjamin: (1) kelancaran program sekolah, (2) kegiatan yang terorganisir, terkoordinir, dan terintegrasi secara konsisten; (3) kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi warga sekolah; dan (4) akuntabilitas internal dan eksternal. Secara eksplisit dan jelas, struktur organisasi sekolah memiliki hirarki kewenangan/otoritas, tanggungjawab, rantai komando, pembagian tugas dan fungsi yang jelas, aturan, prosedur kerja, mekanisme kerja, upaya yang terkoordinir, hubungan interaktif, dan alur akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Regulasi Sekolah
Sekolah merupakan satuan dan jenis lembaga pendidikan yang secara legal diakui oleh publik karena itu sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen dan persyaratan yang dimaksud dapat diperoleh dari pemerintah daerah, antara lain SK pendirian sekolah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait lainnya.

Sekolah memerlukan lingkungan belajar yang aman, tertib, teratur, dan nyaman sehingga proses belajar dapat berlangsung secara efektif. Untuk mencapai hal itu, sekolah harus diatur dan dioperasikan berdasarkan ketentuan-ketentuan (regulasi sekolah) yang mampu menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian. Regulasi sekolah memiliki dua sifat, yaitu yuridis dan normatif. Regulasi sekolah yang bersifat yuridis diwujudkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan (peraturan-peraturan) sekolah yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya antara lain kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, spesifikasi sarana prasarana, prosedur kerja. Sedangkan regulasi sekolah yang bersifat normatif diwujudkan dalam bentuk tata tertib sekolah. Penyusunan regulasi seharusnya melibatkan komunitas sekolah yang memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan regulasi, misalnya peserta didik.

Standar: Sekolah memiliki dokumen resmi sebagai lembaga legal untuk menyelenggarakan satuan dan jenis pendidikan yang sah. Sekolah memiliki dan menerapkan regulasi sekolah seperti tata tertib, baik yang bersifat yuridis maupun normatif. Penegakan regulasi sekolah diterapkan secara adil dan teratur terhadap semua warga sekolah.

D. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi tuntutan pedagogik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan usia, fisik, pikiran, dan psikis peserta didik. Sarana dan prasarana pendidikan meliputi gedung, ruang kelas, ruang laboratorium, perpustakaan/pusat sumber belajar, ruang praktek, media pendidikan, peralatan pendidikan, buku sekolah, bahan/material praktek, sarana pendidikan jasmani dan olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Standar Sarana Prasarana Pendidikan, Sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi tujuan sekolah dan tuntutan pedagogik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai tuntutan karakteristik mata pelajaran, pertumbuhan dan perkembangan daya fisik, daya pikir, dan daya kalbu peserta didik.
Prasarana yang dimaksud: 1. Lahan, meliputi lahan bangunan sekolah, lahan praktek, lapangan upacara dan olah raga, kebun sekolah, lahan parkir, 2. Gedung yang terdiri atas ruang kelas,ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban/WC, gudang, ruang sirkulasi.
Sarana yang dimaksud: 1. Perabot sekolah, antara lain meja dan kursi guru, meja dan kursi murid, lemari, papan tulis, meja multimedia, papan statistik. 2. Sarana pembelajaran, antara lain peralatan pendidikan/alat peraga, buku sekolah, media pendidikan.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:13 pm
E. Ketenagaan
1. Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Setiap pendidik berkewajiban: (1) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; (2) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; dan (3) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan komptensi sosial.

Dengan kewajiban seperti di atas maka pendidik harus meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengembangan pendidik. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang diemban, maka pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugasnya.

Standar pendidik: Sekolah memiliki pendidik yang jumlahnya cukup/memadai yang ditunjukkan oleh kelayakan rasio guru-siswa (khusus pendidik). Kualifikasi minimum untuk pendidik pada tingkat pendidikan dasar adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana non-kependidikan ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Sekolah memiliki pendidik yang spesialisasinya relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

2. Tenaga Kependidikan
Sekolah selain memerlukan pendidik juga memerlukan tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Secara umum, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan perencanaan, pembimbingan, pengelolaan, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
Mengingat pentingnya peran tenaga kependidikan bagi pengembangan sekolah, maka sekolah harus memiliki tenaga kependidikan yang cukup dengan kualifikasi/kemampuan yang memadai, tingkat relevansi yang tinggi, dan kinerja yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kependidikan harus bisa bekerjasama dengan pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.
Tenaga kependidikan harus meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, teknis, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengembangan tenaga kependidikan. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang diemban, maka tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugasnya.

Standar: Sekolah memiliki tenaga kependidikan yang kompeten untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sekolah menilai kinerja tenaga kependidikan yang unsur-unsurnya harus terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Sekolah memberi kondisi dan layanan esensial bagi pengembangan tenaga kependidikan dan bagi peningkatan kinerja

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:15 pm
F. Pembiayaan/Pendanaan
Sekolah menyediakan dana yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan. Untuk itu, sekolah berkewajiban menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai tujuan. Dalam menghimpun dana, sekolah perlu memperhatikan semua potensi sumber dana yang ada seperti subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat, orangtua siswa, hibah, dan sumbangan dunia usaha dan industri. Pengelolaan dana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dana pendidikan di sekolah dialokasikan berdasarkan prinsip keadilan (equity/fairness) dan pemerataan (equality) yaitu tidak diskriminatif terhadap anggaran biaya yang diperlukan untuk masing-masing kegiatan sekolah.

Standar: Sekolah menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Sekolah menghimpun dana dari potensi sumber dana yang bervariasi. Sekolah mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, sekolah berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan.

G. Peserta Didik
1. Penerimaan Siswa Baru dan Pengembangan Siswa
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Dalam lingkup sekolah, peserta didik adalah siswa, yang merupakan salah satu input yang sangat penting bagi berlangsungnya proses pembelajaran.

Pada tataran input, setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan oleh sekolah yaitu seleksi siswa baru, penyiapan belajar siswa, pembinaan/pengembangan, pembimbingan, pemberian kesempatan, dan evaluasi hasil belajar siswa. Seleksi calon siswa dimaksudkan untuk memperoleh siswa baru yang memiliki daya pikir, daya kalbu, dan daya fisik/raga yang diperlukan untuk sukses belajar. Penyiapan belajar siswa, baik mental maupun pisik, merupakan salah satu faktor dominan yang sangat berpengaruh pada kualitas proses pembelajaran. Pembinaan dan pengembangan siswa, seperti misalnya, intelektual, spiritual, emosi, dan rasa merupakan tugas penting sekolah. Pemberian kesempatan kepada siswa dalam berbagai upaya sekolah seperti misalnya pengembangan kepemimpinan siswa, pengambilan keputusan, dan perencanaan rekreasi, adalah merupakan contoh pemberian kesempatan kepada siswa.

Standar: Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas dan dipublikasikan. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun fisik. Sekolah memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa. Sekolah memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperanserta dalam penyelenggaraan upaya sekolah.

2. Keluaran
Keluaran sekolah mencakup output dan outcome. Output sekolah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik mampu mengikuti proses pembelajaran. Idealnya, hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kemampuan, yaitu daya pikir, daya kalbu, dan daya pisik. Pertama, kemampuan daya pikir tidaklah semata-mata hanya Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), akan tetapi harus juga mengukur kemampuan berpikir ganda, seperti berpikir kritis, kreatif, mengukur prestasi belajar berupa nalar, eksploratif, diskoveri, dan berpikir sistem. Kedua, hasil belajar harus juga mengukur kemampuan daya kalbu, yang pada dasarnya adalah mengukur kualitas batiniyah/karakter manusia, seperti misalnya iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kasih sayang, kejujuran, kesopanan, toleransi, tanggungjawab, keberanian moral, komitmen, disiplin diri, dan estetika. Ketiga, hasil belajar harus juga mengukur daya fisik, yang meliputi keterampilan olahraga (atletik, sepakbola, badminton, dsb.), kesehatan (daya tahan, bebas penyakit), dan kesenian (musik, visual, teater, dan kriya). Oleh karena itu, tidaklah cukup jika hasil belajar hanya diukur dengan hasil tes berupa nilai akhir UASBN.

Outcome adalah dampak jangka panjang dari output/hasil belajar, baik dampak bagi tamatan maupun bagi masyarakat. Idealnya, hasil belajar selalu terkait erat dengan outcome. Dalam kenyataan, tidak selalu demikian karena outcome dipengaruhi oleh banyak faktor di luar hasil belajar. Sekolah yang baik mempersiapkan dan memberikan kesempatan/akses kepada tamatannya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.

Standar Keluaran: Sekolah menghasilkan output/hasil belajar yang memadai dalam prestasi akademik dan prestasi non-akademik (olah raga, kesenian, keagamaan, keterampilan kejuruan, dsb.). Sekolah menggunakan alat evaluasi yang relevan untuk mengukur hasil belajar ganda (prestasi akademik dan prestasi non-akademik), yang dibuktikan oleh tingkat validitas, reliabilitas, obyektivitas, dan otentisitas yang tinggi.

H. Peran Serta Masyarakat

Konsekwensi logis dari otonomi pendidikan sangat jelas, yaitu pendidikan tidak lagi semata-mata merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus berperanserta secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan tidak lagi semata-mata oleh pemerintah akan tetapi juga oleh masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang diarahkan, dimiliki, dan didukung oleh masyarakat yang dilayani oleh institusi pendidikan (sekolah). Masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagai mitra, penasehat, pendukung, maupun pengontrol pendidikan di sekolah. Hubungan sekolah dengan masyarakat sudah merupakan keharusan.

Dalam kerangka itu, Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Esensi kelembagaan ini adalah bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pemberi pertimbangan (advisor), pendukung (supporter), penghubung (mediator), dan pengontrol (controller).

Standar: Peranserta masyarakat meliputi partisipasi warga sekolah dan masyarakat. Hubungan antara sekolah-masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaanya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas. Sekolah melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui : (1) berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung secara individual, dsb.); (2) pelaksanaan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan pengambilan keputusan bersama; (3) kontrak sosial antara sekolah dan masyarakat; dan (4) model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:15 pm
I. Lingkungan dan Kultur Sekolah
1. Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah adalah eksternalitas sekolah yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan sekolah dan karenanya harus diinternalisasikan ke dalam penyelenggaraan sekolah. Sekolah yang mampu menginternalisasikan lingkungan ke dalam penyelenggaraan sekolah akan membuat sekolah sebagai bagian dari lingkungan. Lingkungan umumnya terdiri dari: tuntutan pengembangan diri dan peluang masa depan, dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan, kebijakan pendidikan, landasan hukum, kemajuan ipteks, nilai dan harapan masyarakat terhadap pendidikan, tuntutan otonomi, dan tuntutan globalisasi.

Standar Lingkungan: Sekolah mengidentifikasi, responsif, tanggap, dan peka terhadap dinamika lingkungan dan secara jelas menginternalisasikan ke dalam rumusan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pengembangan sekolah.

2. Kultur Sekolah
Kultur/budaya sekolah adalah karakter atau pandangan hidup (a way of life) sekolah yang merefleksikan keyakinan, nilai, norma, simbol, dan tradisi/kebiasaan yang telah dibentuk dan disepakati bersama oleh warga sekolah. Hasil-hasil penelitian menyimpulkan bahwa budaya sekolah sangat berpengaruh terhadap efektivitas sekolah. Artinya, makin kondusif budaya sekolah, makin efektif sekolahnya.

Kultur sekolah yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas sekolah antara lain berpusat pada pengembangan peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah, keadilan, kepastian, budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, wawasan masa depan (visi) yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pembelajar, budaya masyarakat belajar, pemberdayaan bersama, dan kepemimpinan transformatif dan partisipatif.

Standar: Sekolah menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh penerapan setiap sub budaya sekolah sebagaimana uraian di atas.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:17 pm
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Sebagaimana lazimnya pembinaan sekolah pada umumnya, maka dalam pembinaan SD-SN ini juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan. Bahkan untuk hal ini akan dilakukan lebih ketat, mengingat sekolah standar nasional memerlukan perhatian yang lebih oleh semua pihak yang terkait.
A. Monitoring Pelaksanaan SD-SN
Monitoring adalah suatu kegiatan, bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan SD-SN, apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak, sejauh mana kendala dan hambatan ditemui, dan bagaimana upaya-upaya yang sudah dan harus ditempuh untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan program SD-SN. Monitoring lebih berpusat kepada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring ini dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk mensukseskan ketercapaian tujuan.
Beberapa aspek yang akan dilakukan monitoring terutama adalah tentang: (a) program-program sekolah yang bersifat pengembangan/peningkatan sumber daya sekolah dan lainnya (seperti pengembangan SKL, kurikulum, peningkatan SDM, pengembangan fasilitas, dan lain-lain); (b) proses belajar mengajar di sekolah; (c) proses manajerial di sekolah; (d) peran serta orang tua siswa/komite sekolah/daerah; dan (e) aspek-aspek lain yang terkait dengan proses penyelenggaraan SD-SN.
Dalam pelaksanaan, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun monitoring dilakukan oleh pusat, dan diharapkan frekuensi monitoring yang dilakukan oleh daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota) lebih dari itu.





B. Evaluasi Hasil
Kegiatan evaluasi pada dasarnya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan pembinaan SD-SN dan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan evaluasi ini dilakukan pada waktu akhir tahun kegiatan/akhir tahun ajaran, sehingga dilakukan setiap satu tahun sekali. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada umumnya setelah program berjalan dari mulai sekolah melaksanakan program-programnya. Kegiatan monitoring dilaksanakan dengan asumsi sekolah telah melaksanaan program dengan baik paling tidak 75 % sudah terlaksana.
Tujuan utama kegiatan evaluasi ini antara lain: (a) untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) untuk mengetahui keberhasilan program, (c) untuk bahan masukan dalam perencanaan pembinaan SD-SN tahun berikutnya, (d) untuk memberikan penilaian layak tidaknya dilanjutkan sebagai SD-SN, dan (e) secara umum untuk melakukan pembinaan bagi sekolah SD-SN agar pada tahun berikutnya diperoleh hasil yang lebih baik/meningkat secara signifikan. Di samping itu pelaksanaan evaluasi juga untuk mengidentifikasi dan menjustifikasi item-item program yang belum dapat terlaksana dan kendala-kendala apa, sehingga progam tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Beberapa aspek pokok pendidikan yang merupakan kisi-kisi yang dikembangkan dalam instrumen evaluasi antara lain pengembangan SKL, pengembangan kurikulum (SK, KD, indikator, silabus, RPP, dan perangkat penilaian, serta pendukung lainnya), pengembangan dan pelaksanaan PROSES PEMBELAJARAN, pengembangan fasilitas, pengembangan SDM, pengembangan manajemen sekolah, sumber dana dan besarnya dana pendidikan, dan pengembangan serta pelaksanaan penilaian.
C. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan
Pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi dalam implementasi program SD-SN terdiri dari :
1. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat
Direktorat Pembinaan TK /SD melakukan monitoring dan evaluasi pada semua program. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir program kegiatan untuk mengetahui keberhasilan program dilihat dari berbagai aspek. Untuk program-program SD-SN, indikator-indikator penilaian disesuaikan dengan rencana program yang direncanakan melalui RKS-SD-SN, sehingga yang lebih diprioritaskan adalah implementasi program SD-SN yang mencerminkan pelaksanaan 8 aspek dalam SNP.
2. Tim Monitoring dan Evaluasi Provinsi
Tim monitoring dan evaluasi provinsi juga melakukan monitoring pelaksanaan program melalui hirarki birokrasi (Dinas Pendidikan Provinsi). Monitoring dari provinsi ini penting dilakukan untuk menjamin pelaksanaan program dan transparansi kegiatan-kegiatan di sekolah sebagai SD-SN.
3. Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota
Tim ini pada umumnya justru sangat berperan dalam memberikan masukan-masukan ke tim provinsi maupun tim Pusat, dengan asumsi bahwa merekalah yang paling memungkinkan melihat dari segala aspek. Dari sisi birokrasi tim kabupaten/kota sangat memungkinkan untuk melakukan pembinaan secara terus menerus, bahkan dengan pembinaan tersebut dimungkinkan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan program secara dini dapat diidentifikasi, sehingga kesalahan-kesalahan yang fatal dapat dihindari.
4. Laporan Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk melihat kemajuan sekolah secara komprhensif. Di samping itu secara keseluruhan juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul atau yang terjadi di masing-masing sekolah. Khusus untuk laporan monitoring dimaksudkan untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat program masih berjalan. Dengan demikian program-program dapat berjalan sesuai dengan rencana.
D. Pelaporan Pelaksanaan
1. Tingkat Sekolah
Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN diwajibkan membuat pelaporan. Pelaporan yang dimaksudkan di sini adalah tentang semua hal yang dijalankan sekolah beserta hasil-hasilnya dan termasuk penggunaan keuangannya. Selanjutnya pelaporan oleh sekolah dilakukan pada setiap akhir tahun ajaran yang berisi keterlaksanaan dan hasil-hasilnya pada setiap akhir tahun ajaran (Bulan Mei-Juni).
Hal-hal pokok yang harus dilaporkan antara lain meliputi pengembangan, pelaksanaan dan kendala dalam penyelenggaraan SD-SN, serta hasil-hasilnya tentang: (a) SKL, (b) kurikulum secara lengkap, (c) PROSES PEMBELAJARAN, (d) ketenagaan, (e) fasilitas, (f) pengelolaan/manajemen, (g) pembiayaan, (h) pola rekruitmen siswa baru, (i) kerjasama dengan pihak lain (Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, lembaga lainnya), (j) hasil-hasil akademik dan non akademik siswa, (k) dan hal-hal lain yang terjadi di sekolah yang berkaitan langsung dengan pembinaan SD-SN.
Pelaporan dibuat rangkap lima, yaitu untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota, komite sekolah, dan sekolah, yang harus diketahui oleh komite sekolah dan kepala dinas pendidikan nkabupaten/kota. Selanjutnya sistematika dan format pelaporan umum maupun khusus keuangan dapat dilihat pada lampiran dari panduan ini.
2. Tingkat Kabupaten/Kota
Pelaporan di tingkat kabupaten/kota dibuat berdasarkan laporan dari sekolah SD-SN yang ada di kabupaten/kota dimana sekolah berada. Pelaporan kabupaten/kota ini penting mengingat sekolah-sekolah SD-SN di samping dibina secara terus menerus oleh pusat (Direktorat Pembinaan TK /SD ), juga harus ada sinergi pembinaan dari unsur birokrasi di daerah tersebut. Dengan demikian di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Dinas pendidikan kabupaten/kota harus membuat laporan kemajuan dan laporan akhir untuk sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Laporan tersebut selanjutnya dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.
3. Tingkat Provinsi
Pelaporan di tingkat provinsi dibuat berdasarkan laporan dari kabupaten-kabupaten yang ada di wilayahnya. Pelaporan tingkat provinsi harus dibuat mengingat pembinaan SD-SN harus dilakukan secara komprehensif dan integratif, di samping itu pembinaan juga harus dilakukan secara terus-menerus dan bersama-sama dengan pembinaan tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian di tingkat provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi harus membuat laporan kemajuan dan laporan akhir brdasarkan laporan dari kabupaten/kota dan sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Laporan tersebut selanjutnya dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke pusat.
4. Tingkat Pusat
Pelaporan di tingkat pusat (Direktorat Pembinaan TK /SD ) merupakan kompilasi dan agregasi semua laporan, baik dari sekolah, kabupaten/kota maupun provinsi. Di samping itu di tingkat pusat juga akan dipetakan sekolah-sekolah SD-SN di seluruh Indonesia. Pemetaan sekolah ini menyangkut keberadaan sekolah yang meliputi aspek-aspek seperti yang telah ditetapkan dalam SNP dan kendala-kendala utama pelaksanaan program-program Sekolah Standar Nasional. Identifikasi kendala ini penting dalam rangka mengevaluasi program-program berikutnya.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:17 pm
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TERKAIT
DALAM PENGEMBANGAN SD-SN

Sekolah dasar standar nasional (SD-SN) merupakan bentuk sekolah yang memerlukan daya dukung semua pihak, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam hal evaluasi dan monitoring. Bentuk-bentuk dukungan tersebut antara lain adalah berupa pembinaan melalui pemberian bantuan tenaga, fasilitas, dana, manajemen, dan sebagainya. Dan beberapa lembaga terkait langsung yang memiliki tugas dan fungsi terhadap kelangsungan SD-SN adalah sebagai berikut:

A. Sekolah
Tugas dan fungsi Sekolah adalah:
1. Membuat perencanaan yang meliputi rencana kerja jangka menengah atau rencana strategis lima tahuan (Renstra 5 tahunan) dan dijabarkan dalan rencana kerja tahunan dengan mengembangkan aspek-aspek pendidikan yang inovatif (aspek SKL, kurikulum, Proses Pembelajaran, SDM, Sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan dan penilaian serta aspek pengembangan lingkungan dan budaya sekolah) sesuai dengan potensi sekolah.
2. Melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder tentang SD-SN dalam upaya memberikan pemahaman dan langkah yang sama untuk memberikan kontribusi berupa finansial, tenaga, fikiran, dan materi kepada sekolah sebagai penyelenggara SD-SN
3. Melaksanakan semua program yang telah tercantum dalam RKS-SN, baik jangka panjang maupun jangka pendek;
4. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi internal sekolah untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mencari solusinya;
5. Melaksanakan langkah strategis untuk mencapai standar nasional dalam 8 aspek pendidikan.
6. Membangun jaringan kerjasama dengan SD rujukan untuk meningkatkan mutu dalam pencapaian aspek standar sesuai standar nasional pendidikan.




B. Komite Sekolah
Tugas dan fungsi Komite Sekolah pada dasarya adalah sama dengan yang digariskan pada Kepmendiknas Nomor 44 tahun 2002, dan secara khusus dalam penyelenggaraan SD-SN ini adalah:
1. Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan penyelenggaraan SD-SN;
2. Mampu dan dapat mendata potensi warga sekolah utuk mendukung pegembangan SD-SN;
3. Memberikan bantuan baik bersifat finansial secara langsung maupun tidak langsung;
4. Merupakan penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan orang tua serta kalangan legislatif dengan sekolah untuk kepentingan kemajuan siswa;
5. Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan SD-SN.

C. Dinas Pendidikan Kab /Kota
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SD-SN di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraanSD-SN khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah;
2. Memberikan pembinaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan SD-SN, khususnya dalam hal proses pembelajaran dan manajemen sekolah;
3. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil penyelenggaraan SD-SN;
4. Memberikan bantuan finansial yang dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota kepada SD-SN di daerahnya;
5. Memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri.

D. Dinas Pendidikan Propinsi
Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Propinsi dalam penyelenggaraan SD-SN di daerahnya adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil SD-SN pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota;
3. Memberikan bantuan finansial yang dianggarkan melalui APBD propinsi kepada semua sekolah pelaksana SD-SN di setiap Kabupaten/Kota;
4. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri.

E. Pusat (Direktorat Pembinaan Taman Kanak - kanak dan Sekolah Dasar )
Tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar ( TK dan SD ) dalam penyelenggaraan SD-SN adalah:
1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN, khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah bagi sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara SD-SN;
2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap peiaksanaan dan hasil penyelenggaraan SD-SN pada sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN.;
3. Memberikan bantuan finansial dan fasilitas pembelajaran kepada SD-SN;
4. Melaksanakan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota kepada SD-SN secara terus menerus;
5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri;
6. Mendorong kepada berbagai fihak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SD-SN di setiap daerah melalui berbagai strategi seperti dengan sosialisasi tentang SD-SN, baik melalui media cetak maupun elektronik.

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Tue Mar 24, 2009 4:18 pm
PENUTUP

Pembinaan SD-SN pada jenjang sekolah dasar sangat membutuhkan adanya sistem pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai suatu sistem pembinaan SD-SN yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Pembinaan TK dan SD pada dasarnya memberikan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi), yayasan, dan sekolah untuk menentukan pola mana yang dikehendaki untuk SD-SN di daerahnya. Namun demikian, secara realistis tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi SD di Indonesia sangat beragam, baik dalam hal mutu maupun berbagai komponen pendukungnya. Oleh karena itu, SD-SN pada jenjang Pendidikan SD akan dimulai dengan mengacu kepada kondisi lapangan. Bentuknya adalah dengan memberikan pembinaan kepada sekolah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kurun waktu tertentu sehingga sekolah tersebut mencapai kemandirian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dan tanggungjawab terhadap pembinaan SD-SN pada jenjang SD tersebut.
Buku petunjuk Pelaksanaan ini masih memiliki banyak kekurangan, namun sudah dapat digunakan untuk membantu semua pihak dalam menyelenggarakan SD-SN. Untuk itu masukan yang konstruktif dari semua pihak demi penyempurnaan buku ini, sangat diharapkan .

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
Wonosingo Ngali Kidul
Pengawas


Lokasi: Padang Karautan
Reputation: 18


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Wed Mar 25, 2009 4:43 pm
Nek rumangsaku SD SN(satndar Nasional ki rung ono jek.................

Sing ono kuwi nek ra salah, kadang setiap ono SD sing arep apik....malah dinyangi LSM, wartawan lan tokoh sing g jelas.....

Njur mengko ujung2e gur njaluki duwit......

Nek nurutku sih SD ki ra perlu lengkap fasilitase, nanging saiki kuwi di butuhkan praktek langsung.

Sing marai yo ono SD sing d arani standar internasional yokan..... Bahasane standar internasional, njur kegiatan di padeti, nanging 1 sing ra mengena.....

Cara bergaul karo penduduk setempat lan pengenalan karo adat, budaya bangsa malah di lupakan.... Trus 10 tahun ke depan rep dadi opo kan nek anak didik sing tidak mengenal lokasi yg di tempati dan tanah kelahirannya?

Yo jelase, ki sederhana wae ning toto lan ngerteni karo adat setempat nanging tidak jg ketinggalan zaman.............

_________________
Sekedar berlabuh
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
madi
Koordinator


Lokasi: cijantung
Reputation: 2


PostSubyek: Re: SD-SN Sekolah Dasar Standar Nasional Wed Mar 25, 2009 5:06 pm
sunny

_________________
Sampaikan kepadaku walau satu ayat :
" Sayangilah saudaramu ,seperti Tuhanmu menyayangimu"