PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN
DASAR
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur syarat-syarat dan tata cara
pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dasar
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989
tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENDIDIKAN DASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum
yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar
dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang
sederajat.
2. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan
pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah
bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.
4. Siswa adalah peserta didik pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
5. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau
wali siswa yang bersangkutan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Pendidikan dasar merupakan pendidikan Sembilan tahun,
terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan program
pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 3
Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal
kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta
mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Bentuk satuan pendidikan dasar yang
menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas:
1. Sekolah
Dasar;
2. Sekolah
Dasar Luar Biasa.
(2) Bentuk satuan pendidikan dasar yang
menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun
terdiri atas:
1. Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama;
2. Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
(3) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh
Departemen. Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3)
diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 5
(1) Pendirian satuan pendidikan dasar oleh
Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
1. sekurang-kurangnya
sepuluh siswa;
2. tenaga
kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas
bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah
murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
3. kurikulum
berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4. sumber
dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan
merugikan siswa;
5. tempat
belajar;
6. buku
pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan
penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri lain yang terkait.
Pasal 6
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1. pengajuan
permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
2. penelaahan
terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
3. penetapan
pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan
dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah
mendengar pertimbangan Menteri.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
(1) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan
pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi
serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
Pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 9
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan
tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab
Menteri.
(2) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan
gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan
gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang
diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggungjawab Menteri.
(4) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga
kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta
pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar
pertimbangan Menteri.
Pasal 10
(1) Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah
dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan
tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh
Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan dasar yang didirikan
oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri atau Menteri lain.
(2) Satuan pendidikan dasar yang didirikan
oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk
satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri
Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 12
(1) Kepala Sekolah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga
kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Sekolah data rangka melaksanakan
ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab tentang penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada badan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan dan kepada Menteri.
(3) Kepala Sekolah dari Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.
(4) Kepala Sekolah Dasar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta
pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
(5) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan
perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri
dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh
Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB VII
KURIKULUM
Pasal 14
(1) Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan
susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2) Isi kurikulum pendidikan dasar wajib
memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran:
a. pendidikan
Pancasila;
b. pendidikan
agama;
c. pendidikan
kewarganegaraan;
d. bahasa
Indonesia;
e. membaca
dan menulis;
f. matematika
(termasuk berhitung);
g. pengantar
sains dan teknologi;
h. ilmu
bumi;
i. sejarah
nasional dan sejarah umum;
j. kerajinan
tangan dan kesenian;
k. pendidikan
jasmani dan kesehatan;
l. menggambar;
m. bahasa
Inggeris.
(3) Satuan pendidikan dasar dapat menambah
mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan
yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara
nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
(4) Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan
dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
BAB VIII
SISWA
Pasal 15
(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa
Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau
satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Siswa mempunyai hak:
1. mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat
bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
5. pindah
ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan
persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh
penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Setiap siswa berkewajiban untuk:
1. ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. mematuhi
ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati
tenaga kependidikan;
4. ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PENILAIAN
Pasal 18
(1) Penilaian pendidikan dasar
diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan
upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan
pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang
bersangkutan.
(2) Penilaian pendidikan dasar mencakup:
a. kegiatan
dan kemajuan belajar siswa;
b. pelaksanaan
kurikulum;
c. guru
dan tenaga kependidikan lainnya;
d. satuan
pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Pasal 19
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar
siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir
pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan
tentang mutu pendidikan dasar secara nasional.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.
Pasal 20
Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar, fungsi, dan
tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya dengan tuntutan
perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Pasal
21
(1) Penilaian terhadap guru dan tenaga
kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan
profesional.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) digunakan untuk:
1. pembinaan
dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
2. penyempurnaan
kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
Pasal 22
(1) Penilaian satuan pendidikan sebagai satu
keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau
kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penilaian satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1. kelembagaan;
2. kurikulum,
3. siswa;
4. guru
dan tenaga kependidikan lainnya;
5. sarana
dan prasarana;
6. administrasi;
7. keadaan
umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Penilaian dilaksanakan oleh Guru, Kepala
Sekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat
struktural/fungsional yang berkaitan.
(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan
kemauan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang
dan tanggung jawabnya.
(3) Kepala Sekolah berkewajiban menilai
kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam
lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis
pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang
dan tanggung jawabnya.
(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait
berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab
masing-masing.
(6) Pejabat struktural/fungsional
berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada
dalam wewenang dan tanggungjawabnya.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 diatur oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Pasal 20, PasaI 21, Pasal 22, dan Pasal 23, khusus tentang
pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 khusus pada
satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri
Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB X
BIMBINGAN
Pasal 25
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang
diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal
lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1) Pemerintah atau badan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai penyelenggaraan
pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
1. gaji
guru, tenaga kependidikan lainnya, serta tenaga administrasi;
2. pengadaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3. penyelenggaraan
pendidikan.
Pasal 27
Pengelola satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan
masyarakat, terutama dunia usaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber
dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka
pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan
bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan meliputi segi teknis
pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk
satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama
setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 29
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif
terhadap penyelenggara satuan pendidikan dasar yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PENGEMBANGAN
Pasal 30
(1) Satuan pendidikan dasar dapat melakukan
uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka
peningkatan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar dapat memberi
peluang kepada para peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian dan/atau
uji-coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri dan khusus
untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri
Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 31
(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan
pendidikan dasar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri lain yang terkait.
Pasal 32
(1) Pihak asing dapat mengadakan dan
menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar sejauh tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilarang menerima siswa warga negara Indonesia.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendirian
serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri lain yang terkait.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pendidikan dasar dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10
Juli 1990
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10
Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN
DASAR
UMUM
Undang‑undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa
pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta
memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam
masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti.pendidikan menengah.
Berkenaan
dengan pembedaan jalur dan sistem pendidikan nasional dalam jalur pendidikan
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar dapat
diselenggarakan baik pada jalur pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan
luar sekolah.
Berkenaan
dengan pemanfaatan perkembangan teknologi, pendidikan
dasar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan belajar‑mengajar
di sekolah
maupun dalam bentuk program pendidikan jarak jauh.
Peraturan
Pemerintah ini dibuat untuk mengatur syarat dan tata cara pendirian, bentuk
satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana
ditetapkan Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat
bahwa pendidikan dasar dapat diselenggarakan baik oleh Pemerintah, dalam hal
ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Dalam Negeri dan
Departemen Agama, maupun oleh masyarakat, dalam hal ini yayasan atau badan yang
bersifat sosial, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembagian wewenang dan
tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar, di antara para
penyelenggara pendidikan dasar yang bersangkutan.
Pendidikan
dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pendidikan yang
diselenggarakan selama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Undang‑undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas program
enam tahun di Sekolah Dasar dan program tiga tahun di Sekolah lanjutan Tingkat
Pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dimaksud bukan merupakan jenjang
dalam pendidikan di jalur sekolah tetapi merupakan bagian dalam jenjang
pendidikan dasar. Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memberi peluang
baik bagi satuan pendidikan dasar maupun bagi peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau uji‑coba untuk mengembangkan
gagasan baru atau dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional dengan
tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
dasar yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
a. Pengembangan
kehidupan siswa sebagai pribadi sekurang‑kurangnya mencakup upaya untuk :
1. memperkuat dasar keimanan dan
ketaqwaan;
2. membiasakan untuk berperilaku yang
baik;
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar;
4. memelihara kesehatan jasmani dan
rohani.
5. memberikan kemampuan untuk belajar;
6. membentuk kepribadian yang mantap dan
mandiri.
b. Pengembangan
kehidupan peserta didik sebagai anggota masyarakat sekurang‑kurangnya mencakup
upaya untuk :
1. memperkuat kesadaran hidup beragama
dalam masyarakat;
2. menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam
lingkungan hidup;
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar yang diperlukan untuk berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Pengembangan
kehidupan peserta didik sebagai warga negara sekurang‑kurangnya mencakup upaya
untuk :
1. mengembangkan perhatian dan pengetahuan
tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia;
2. menanamkan rasa ikut bertanggungjawab
terhadap kemajuan bangsa dan negara;
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar yang diperlukan untuk berperanserta dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
d. Pengembangan
kehidupan peserta didik sebagai anggota umat manusia mencakup upaya untuk :
1. meningkatkan harga diri sebagai bangsa
yang merdeka dan berdaulat;
2. meningkatkan kesadaran tentang hak
asasi manusia;
3. memberikan pengertian tentang
ketertiban dunia;
4. meningkatkan kesadaran pentingnya
persahabatan antar bangsa.
e. mempersiapkan
peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah dalam menguasai isi kurikulum
yang disyaratkan.
Pasal 4
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 5
Ayat
(1)
Angka
1
Cukup
jelas
Angka
2
Bilamana
dalam penyelenggaraan kegiatan belajar‑mengajar digunakan modul atau cara lain,
dibenarkan perbandingan jumlah guru dan jumlah murid melebihi 1 : 40.
Angka
3
Cukup
jelas
Angka
4
Cukup
jelas
Angka
5
Cukup
jelas
Angka
6
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Khusus bagi daerah‑daerah
yang tidak dimungkinkan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti daerah
terpencil, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian dispensasi
sehingga sekolah dapat didirikan meskipun belum dapat memenuhi persyaratan yang
berlaku.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 6
Ayat
(1)
Angka
1
Cukup
jelas
Angka
2
Cukup
jelas
Angka
3
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 7
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Pasal 10
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 11
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 12
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 13
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Pasal 14
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan
kurikulum yang berlaku secara nasional adalah kurikulum yang harus dijadikan
pedoman bagi pembuatan kurikulum untuk pengaturan kegiatan belajar mengajar
yang lebih disesuaikan dengan kenyataan‑kenyataan di daerah yang bersangkutan.
Tujuan, isi, dan struktur kurikulum yang berlaku secara nasional diatur Menteri
atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 15
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 16
Ayat
(1)
Angka
1
Cukup
jelas
Angka
2
Cukup
jelas
Angka
3
Cukup
jelas
Angka
4
Cukup
jelas
Angka
5
Cukup
jelas
Angka
6
Cukup
jelas
Angka
7
Cukup
jelas
Angka
8
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 17
Ayat
(1)
Angka
1
Cukup
jelas
Angka
2
Cukup
jelas
Angka
3
Cukup
jelas
Angka
4
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 18
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 19
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 20
Penilaian pelaksanaan kurikulum
mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan.
Pasal 21
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 22
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 23
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Pasal 24
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 25
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 26
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 27
Cukup
jelas
Pasal 28
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 29
Cukup
jelas
Pasal 30
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 31
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
32
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 33
Cukup
jelas
Pasal 34
Cukup
jelas
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990
Sumber: LN 1990/36; TLN NO. 3412
Tidak ada komentar:
Posting Komentar