HADITS PERTAMA
Dari Muhammad bin Sirin, bahwa ia
berkata, “aku berkata kepada anas bin malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut
pada sholat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya, sesaat setelah
rukuk.” Shahih Muslim ( I:468no.298)
HADITS KEDUA
Dikatakan oleh Umar bin Ali Al
Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari
Ar-Rab i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa
apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw
selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw
pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka
yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg
dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh
musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh
terus berjalan hingga beliau saw wafat.
Berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut
subuh, Rasul saw tak meninggalkannya hingga beliau saw wafat,
demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim)
dan hadits tersebut juga dishahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu’-nya (III:504).
Ia berkata, ‘Hadits tersebut shahih dan diriwayatkan oleh sejumlah penghapal
hadits, dan mereka menshahihkannya. Diantaranya yang menshahihkannya adalah
al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin ‘Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu ‘Abdillah
dalam beberapa judul kitabnya, dan al-Baihaqi. Hadits itu diriwayatkan juga
oleh ad-Daruquthni dari berbagai jalan periwayatan dengan sanad yang shahih”
Dan berkata Imam Ibnu Abdul Barr :
sungguh telah shahih bahwa Rasul saw tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat,
diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam
Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut shubuh
disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,
Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al
Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar,
Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al
Barra’, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan Al-bashriy, Humaid, Rabi’ bin
khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam
yg berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii,
Walaupun ada juga yg mengatakan
bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg
memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan
yg tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan
melakukannya daripada pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta
Imam Malik).
Sebagian ulama mengkritik hadits ini
(Ibnu Hambal dan An-Nasa’I, Abu Zur’ah, Al-Fallas, Ibnu Hibban) karena
bagaimana bisa sanadnya menjadi shahih sedang rawi yang meriwayatkannya dari
Ar-Rab i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Razy.
Penjelasan :
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Taqrib-Tahdzib
Beliau berkata : “Shoduqun sayi’ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur
tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).
Tetapi perlu diketahui disini bahwa
Abu ja’far itu jelek hafalannya dalam meriwayatkan hadits dari mughirah saja,
sebagaimana dikatakan oleh para imam ahli hadits yang menganggap bahwa Abu
ja’far itu tsiqah(terpercaya). Mereka yang menganggapnya tsiqah, seperti yahya
bin Mu’in dan ali bin al-Maldini(1). Hadits ini tidak diriwayatkan
oleh Abu ja’far dari Mughirah. Tetapi ia meriwayatkannya dari ar-Rabi’ bin
Anas, sehingga -disini- haditsnya shahih.
(1). Adalah Abu al-Hasan Ali Ibnu
Abdullah Ibnu Ja’far al-Maldiniy al-Bashriy, dilahirkan tahun 161 H dan wafat
234 H.
Berkata Imam Ibnu Hajar AL Asqalaniy
: Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa
Rasul saw membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan
atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai
ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari
Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)
HADITS KETIGA
Ada orang yg berpendapat bahwa Nabi
Muhammad saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadits Anas ra,
maksudnya:
“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut
selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan atas beberapa
orang Arab kemudian Rasulullah meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim.
->:
Hadith daripada Anas tersebut kita akui
sebagi hadits yg sahih karena terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan
tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian
Nabi meninggalkannya).
Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu
?
Meninggalkan qunutkah ? Atau meninggalkan
berdoa yg mengandung kecelakaan atas orang-orang Arab?
Untuk menjawab permasalahan ini
kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm
Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:
“Adapun jawapan terhadap hadits Anas
dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya
adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan
meninggalkan laknat terhadap mereka saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau
meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan
karena hadits Anas di dlm ucapannya ‘sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh
sehingga beliau meninggal dunia’ adalah sahih lagi jelas maka wajiblah
menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Al-Hafizh al-Imam Baihaqi
meriwayatkan dalam as-sunan al-Kubra (II:201) dari al-Hafizh ‘AbdurRahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau
berkata, maksudnya:
“Hanyalah yg ditinggalkan oleh
Rasulullah itu adalah melaknat.”
Tambahan lagi pentafsiran spt ini
dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:
“Kemudian Nabi menghentikan doa
kecelakaan ke atas mereka.”
Dengan demikian dapatlah dibuat
kesimpulan bahwa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan,
bukan qunut pada waktu solat subuh.
HADITS KEEMPAT
Al-’Awwan bin hamzah berkata,” aku
bertanya kepada Abu ‘Utsman an-Nahdi tentang qunut. Ia menjawab, ‘setelah
rukuk.’ Aku berkata, ‘Dari siapa engkau mengetahui hal itu?’ Ia menjawab, ‘Dari
Abu Bakar dan Utsman r.a. (HR. Ibnu Abi Syaibah(2)(II:212 Dar al-Fikr)dengan
sanad yang shahih).
(2). Adalah Abu Al-Hasan Utsman ibnu
Muhammad ibnu Abu Syaibah al-kuufiy.dilahirkan tahun 156 H dan wafat tahun 239
H. kitab beliau “Mushannaf Ibnu Abu Syaibah.
HADITS KELIMA
‘Abdullah bin Ma’qil r.a.
meriwayatkan, “Dua orang sahabat Rasulullah saw. yang biasa qunut dalam shalat
shubuh adalah ‘Ali r.a. dan Abu Musa r.a (HR.Ibnu Abi Syaibah(II:211 Dar
al-Fikr).dengan sanad yang shahih).
HADITS KEENAM
Abu Utsman an-Nahdi(3)Meriwayatkan,”
Umar bin al-Khattab r.a qunut dengan kami setelah rukuk dan mengangkat kedua
tangannya sampai keliatan ketiaknya, dan suaranya pun terdengar dari belakang
masjid.(HR.Ibnu Syaibah(II:215 Dar al-Fikr) dengan sanad yang Hasan.
(3). Abu Utsman an-Nahdi adalah
seorang imam hadits yang tsiqah tsabit termasuk orang yang haditsnya
diriwayatkan oleh imam yang enam.
Juga diriwayatkan dari Abu Utsman
an-Nahdi r.a bahwa, “Umar r.a mengangkat kedua tangannya pada qunut shubuh.
HADITS KETUJUH
Abu Hurairah r.a juga meriwayatkan
bahwa Rasulullah saw. suka qunut setelah bangkit dari rukuk rakaat kedua shalat
shubuh.(HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Mukhtashar Qiyam al-Lail
(hal.137) dengan sanad yang shahih.
HADITS KEDELAPAN
Abu Raja’ al-’Atharidi berkata,
“Abdullah bin Abbas r.a qunut pada shalat shubuh dengan kami di
Bashrah”.(HR.Ibnu Syaibah dalam al-Mushannaf(II:211) dan sanadnya shahih
seperti terangnya matahari.
HADITS KESEMBILAN
Ibnu Abi Laila r.a(4)
Berkata, “Qunut dalam shalat shubuh merupakan tradisi yang turun-temurun (sunnah
madhiyah). (HR. Ibnu Abi Syaibah (II:211) dengan sanad yang shahih.
(4). Nama lengkap Ibnu Abi Laila
adalah Imam ‘Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Madani al-Kufi, seorang
tsiqah dan faqih termasuk periwayat hadits dalam kitab yang enam. Ia dilahirkan
pada masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq atau sebelumnya. Ia belajar membaca
alquran kepada khalifah ‘Ali bin Abu thalib r.a dan bersahabat dengannya. Ia
wafat pada peristiwa al-jamajim.
“HADITS DOA QUNUT SHUBUH”
HADITS PERTAMA
Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. Bila bangun dari ruku dalam shalat shubuh pada
rakaat yang kedua beliau mengangkat kedua tangannya dan membaca doa qunut “Allaahummahdinii
fiiman hadaiit…………”
HR. Hakim dan berkata: “Hadits
shahih dan ditambahkan dalam hadits tersebut lanjutan doa ” Falakal hamdu
‘alaa maa qadlait…..” HR. Baihaqiy dari ibnu Abbas (Subulus salam Juz I
/188) Dan Imam al-Baihaqiy dan Thabaraniy menambahkan: ” Walaa yaizzu man
‘Adait “.(Subulus salam I /186).
HADITS KEDUA
Dari Muhammad Ibnu al-Hanafiyah Ibnu
Ali Ibnu Abu Thalib ra. Ia berkata : Bahwa doa ini (Allaahummahdinii…..)
adalah doa yang diajarkan ayahku kepadaku untuk dibaca pada shalat shubuh
yaitu pada qunut shalat shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy juz II/210).
HADITS KETIGA
Dari Ibnu Abbas r.a Ia berkata :
Bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya doa ini (Allaahummahdinii….)
yang dibaca dalam qunut shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy Juz II /210).
HADITS KEEMPAT
Abu Rafi’ Nafi’ bin Rafi’
ash-Sha’igh Meriwayatkan: ” Aku shalat shubuh dibelakang ‘Umar bin al-Khattab
r.a setelah rukuk, ia qunut. Aku mendengar ia membaca:
” Allaahumma innaa nastaii’nuka
wanastag’firuka wanusynii a’laika walaanakfuruka wanu’minubika wanakhlau’
wanatruka mayyafjuruka, Allaahumma iyyaakana’budu walaka nushollii wanasjudu
wailaika nas a’ wanahfadu wanarjuu rohmataka wanakhofu a’dzaabaka inna
a’dzaabaka bilkuffaa rimulhaqq ………………”
HR. ‘Abdurrazaq(5) dalam al-Mushannaf
(III:210 no.4968) dengan sanad yang shahih mengikuti syarat Imam Muslim dan
diriwayatkan pula oleh yang lain.
Imam ‘Abdurrazzaq r.a mengatakan, ”
Ketika aku menjadi Imam, aku membaca doa qunut ini, kemudian membaca : “Allaahummahdinii
fiiman hadaiit …….”
(5). Adalah Abu Bakar Abdur Razzaq
Ibnu Hammam Ibnu Nafi’ al-Himyari Ash-Shan’aniy. Dilahirkan pada tahun 126 H.
wafat Tahun 211 H. Kitab beliau dikenal dengan sebutan “Mushannaf Abdurrazzaq”.
Doa qunut serupa ini juga yang
dipilih Imam Malik ibnu Anas(93-179H) berdasarkan riwayat dari Ubayy
bin Ka’b (lihat An-nawawi, Al-Majmu’ III/436).
“Jawaban atas hadits Sa’ad bin
Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’I”
“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau
berkata: Aku pernah bertanya kepada bapakku, wahai bapak ! sesungguhnya engkau
pernah shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi
Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka
melakukan qunut?.
Dijawab oleh bapaknya: “Wahai
anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmidzy no.402
->:
Kalau benar Saad bin Thariq berkata
begini maka sungguh mengherankan karena hadits2 tentang Nabi dan para Khulafa
Rasyidin yg melakukan qunut sangat banyak dan ada di dlm kitab Bukhari, Muslim,
Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.
Oleh itu ucapan Saad bin Thariq
tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab
Maliki.
Hal ini disebabkan oleh karena
beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat
Rasulullah. Manakala hanya Thariq seorang saja yg mengatakan qunut itu sebagai
amalan bid’ah.
Maka dlm kasus ini berlakulah kaedah
usul fiqih
yaitu:
“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”
Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih
didahulukan atas orang yg menafikan.
Tambahan lagi orang yg mengatakan
ADA jauh lebih banyak daripada orang yang mengatakan TIDAK ADA.
Seperti inilah jawaban Imam
Nawawi didalam Al-Majmu’ jilid.3,hlm.505, maksudnya:
“Dan jawapan kita terhadap hadits
Saad bin Thariq adalah bahwa riwayat orang-orangyang menetapkan qunut terdapat
pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah
mendahulukan mereka”
Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul
‘Arabi juga memberikan komentar yg sama terhadap hadith Saad bin Thariq
itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahwa Nabi Muhammad saw melakukan
qunut dalam shalat subuh, telah tetap pula bahwa Nabi ada qunut sebelum rukuk
atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahwa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan
para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Umar bin khattab r.a
mengatakan bahwa qunut itu sunnah,telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh
itu janganlah kamu dengar dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain
daripada itu.”
Dgn demikian dapatlah kita fahami
ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahwa Saad bin Thariq itu
jangan diikuti haditsnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122)
Untuk mendalami masalah qunut shubuh
dapat dibaca pada kitab:
Al-Badai I/273. A-Lubab 1/78. Fathu
al-Qadir I/309. Ad-Durru al-Muhtar I/626-628. Al-Syarhu al-Shaghir I/331.
Al-Syarhu al-Kabir I/248. Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hal.61. Mughniy al-Muhtaj
I/166. Al-Majmuk II/474-490. Al-Muhadzab I/81. Hasyiyah al-Bajuriy I/168.
Al-Fiqh al-Islamiy wa-adillatuhu I/809-814.
Dan untuk lebih lengkapnya dan
serinci-rincinya silahkan merujuk kepada karangan Hasan bin ‘ali As-saqqaf yang
diberi judul “al-Qaul al-Mabtut fi Shihhati Hadits Shalah ash-Shubh bi
al-Qunut”. Untuk mendapatkannya/membelinya silahkan anda menulis kealamat dibawah ini :
DAR
AL-IMAM AN-NAWAWI HOUSE POSTBUS 925393 AMMAN YORDANIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar